Saksama

Privasi dan pelindungan data

Bagaimana Saksama memproses data pribadi karyawan menurut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. PP 33/2026 sebagai pelaksananya wajib dipatuhi mulai 16 Januari 2027.

Ringkasan

Data yang diproses

DataUntukYang dapat melihat
Identitas: nama, NIK, NPWP, paspor (WNA), jenis kelamin, tanggal lahirPemotongan dan pelaporan PPh 21, pendaftaran BPJSHR, Payroll, Owner; karyawan sendiri. NIK, NPWP, paspor tersamar sampai diminta
Kontak: email, nomor teleponAkun dan notifikasi (slip terbit, persetujuan)HR, Payroll, Owner; karyawan sendiri
Kepegawaian: jabatan, cabang, atasan, kontrak, jadwalHubungan kerja, persetujuan berjenjangHR, Owner, Payroll; atasan untuk timnya (tanpa nominal)
Gaji, potongan, rekening bank, slip, BPA1Pembayaran upah, PPh 21, iuran BPJSPayroll dan Owner; HR hanya bila kebijakan mengizinkan; karyawan sendiri
Absensi, cuti, lembur, lokasi absen (opsional)Upah yang dibayar, lembur, saldo cutiHR, atasan untuk timnya, Payroll (baca); karyawan sendiri
Surat keterangan sakit (penanda ada/tidak), sakit berkepanjanganUpah sakit dan hak cuti (data kesehatan: data spesifik)HR dan atasan yang menyetujui

Foto selfie saat absen hanya simulasi: ditampilkan di ponsel dan tidak dikirim atau disimpan. Admin platform Neoviere tidak dapat membuka data gaji perusahaan mana pun.

Keamanan

Masa simpan

DataDisimpanDasar
Payroll dan pajak: run final dan jejak hitungnya, slip, bukti potong, berkas laporan dan ekspor, serta data karyawan, kontrak, absensi, cuti, dan lembur yang menjadi dasarnya10 tahunDokumen dasar pembukuan (UU KUP Pasal 28 ayat 11), disimpan di Indonesia
Surat keterangan dokterMengikuti catatan cutinyaDasar upah sakit; masa finalnya menunggu tinjauan hukum
Audit logSelama data yang dicatatnya disimpanBukti siapa membuka dan mengubah data
Lokasi absen, sesi masuk, notifikasi outbox, log teknis server1 tahun, lalu dihapus otomatisTidak diwajibkan peraturan
Foto selfie absenTidak disimpanHanya ditampilkan di ponsel (simulasi)
Data demo (fiktif)24 jamSandbox demo dihapus otomatis

Masa 10 tahun dihitung sejak akhir tahun pajak dokumennya. Masa final setiap jenis data ditetapkan dalam DPA dengan perusahaan dan masih menunggu tinjauan penasihat hukum.

Hak subjek data

Karyawan berhak, antara lain, mendapat informasi tentang pemrosesan datanya, mengakses dan memperoleh salinannya, serta memperbaiki data yang tidak akurat. Di Saksama:

Sub-prosesor

Pihak yang dipakai Neoviere untuk menjalankan Saksama. Sub-prosesor baru hanya dengan persetujuan perusahaan (DPA pasal 6).

PihakPemrosesanLokasi
Vercel Inc.Hanya untuk demo publik berisi data fiktif: menyajikan aplikasi web dan meneruskan permintaan ke API. Untuk perusahaan pengguna, data pribadi tidak melewati Vercel.Jaringan global Vercel
PT Koding Kreasi Indonesia (SumoPoD, penyedia VPS)Server yang menjalankan API dan basis data PostgreSQL, serta cadangan harian (disimpan 7 hari).Indonesia

Tidak ada penyedia email atau WhatsApp: notifikasi disimulasikan.

SOP insiden: pemberitahuan 3 × 24 jam

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, perusahaan sebagai pengendali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang terdampak dan lembaga pengawas paling lambat 3 × 24 jam (UU 27/2022 Pasal 46 ayat 1). Neoviere sebagai prosesor memberi tahu perusahaan paling lambat 24 jam sejak mengetahuinya, agar batas itu terpenuhi.

  1. Catat waktu insiden diketahui, oleh siapa, dan gejalanya. Jam 3 × 24 mulai berjalan sejak saat itu.
  2. Hentikan kebocoran: cabut sesi dan akun yang terlibat, nonaktifkan akses yang tidak perlu, amankan bukti.
  3. Telusuri di audit log: saring per subjek data, aksi (tampilkan data sensitif, baca gaji, akses ditolak), pelaku, dan rentang waktu untuk menentukan data dan orang yang terdampak.
  4. Beri tahu karyawan yang terdampak dan lembaga pengawas (sementara Komdigi, sampai Badan PDP terbentuk). Isi minimal pemberitahuan (Pasal 46 ayat 2):
    • data pribadi yang terungkap;
    • kapan dan bagaimana data itu terungkap;
    • upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data.
  5. Pulihkan dan tinjau: perbaiki penyebab, ganti kunci atau kata sandi bila perlu, catat pelajaran dalam laporan insiden.

Rincian tata cara pemberitahuan dalam PP 33/2026 masih diverifikasi.

Templat perjanjian pemrosesan data (DPA)

Disusun antara perusahaan pengguna (Pengendali) dan Neoviere (Prosesor). Bagian dalam tanda kurung siku diisi saat penandatanganan.

PERJANJIAN PEMROSESAN DATA PRIBADI antara [nama perusahaan] ("Pengendali") dan Neoviere ("Prosesor")

  1. Pokok perjanjian. Prosesor memproses data pribadi karyawan Pengendali untuk menyediakan layanan Saksama (payroll dan HR) selama perjanjian layanan berlaku.
  2. Jenis data dan subjek. Data identitas, kontak, kepegawaian, gaji dan potongan, rekening bank, absensi, cuti, lembur, dan data kesehatan terbatas (penanda surat sakit) milik karyawan dan mantan karyawan Pengendali.
  3. Instruksi. Prosesor memproses data hanya berdasarkan instruksi tertulis Pengendali, termasuk yang diberikan melalui fitur aplikasi, dan memberi tahu Pengendali bila sebuah instruksi menurutnya melanggar peraturan.
  4. Kerahasiaan. Setiap orang yang diberi akses oleh Prosesor terikat kewajiban kerahasiaan.
  5. Keamanan. Prosesor menerapkan langkah teknis dan organisasi yang memadai, sekurang-kurangnya: enkripsi kolom data sensitif, pemisahan data antar pelanggan, pembatasan akses berbasis peran, audit log, dan cadangan harian.
  6. Sub-prosesor. Prosesor hanya memakai sub-prosesor yang tercantum di halaman privasi. Penambahan atau penggantian diberitahukan [30] hari sebelumnya, dan Pengendali dapat menyatakan keberatan.
  7. Lokasi. Aplikasi dan basis data dijalankan di Indonesia; data pribadi tidak melewati jaringan di luar Indonesia. Transfer ke luar negeri hanya dengan persetujuan tertulis Pengendali dan sesuai peraturan.
  8. Masa simpan. Data payroll dan pajak disimpan [10] tahun sejak akhir tahun pajaknya; data yang tidak diwajibkan peraturan (lokasi absen, log teknis) dihapus setelah [1] tahun. Rincian per jenis data: [lampiran].
  9. Hak subjek data. Prosesor membantu Pengendali memenuhi permintaan subjek data, antara lain melalui ekspor data karyawan dan riwayat akses.
  10. Insiden. Prosesor memberi tahu Pengendali tanpa penundaan, paling lambat [24] jam sejak mengetahui kegagalan pelindungan data, beserta informasi yang diperlukan Pengendali untuk pemberitahuan 3 × 24 jam: data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana, serta upaya penanganan dan pemulihannya.
  11. Akhir layanan. Dalam [30] hari setelah layanan berakhir, Prosesor mengembalikan data dalam format yang dapat dibaca mesin lalu menghapusnya, kecuali penyimpanan diwajibkan peraturan.
  12. Audit. Prosesor menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan pada perjanjian ini, dan menerima audit oleh Pengendali atau pihak yang ditunjuknya dengan pemberitahuan [14] hari sebelumnya.

Ditandatangani di [kota], [tanggal]. [Nama dan jabatan penanda tangan Pengendali] / [Nama dan jabatan penanda tangan Prosesor].